Seorang jamaah melakukan tawaf di lantai dasar. Karena kondisi padat lalu pindah lantai 2. Karena padat, lalu pindah lantai 4. Apakah tawafnya sah?
Jawab :
Tawaf harus dilakukan dalam masjidil haram, sekalipun berpindah lantai. Para ulama’ berbeda pendapat dalam menetapkan hukum, apakah tawaf harus dilakukan secara berturut-turut (muwalat) atau tidak.
Pertama, menurut Syafiiyah dan Hanafiyah, hukum muwalat adalah sunnah. Dengan demikian, sah tawaf seseorang meskipun terjadi jeda dan tidak berlangsung secara terus menerus.
Kedua, menurut Malikiyah dan Hanabilah, muwalat menjadi syarat tawaf. Artinya, tawaf tidak sah tawaf seseorang apabila terputus-putus antara putaran satu dengan putaran tawaf lainnya.
Dengan mengikuti pendapat Syafiiyah dan Hanafiyah yang memandang muwalat sebagai sunnah, sah tawaf seseorang yang berpindah dari satu lantai ke lantai yang lain, meskipun terjadi jeda. Terlebih jika alasan perpindahan karena kondisi berdesakan yang memaksanya berpindah lantai mathaf.
(Lihat, Sa’id Bin Abdul Oadir Basyanfar, al-Mughni fi Figh al-Hajj wa al’Umrah, cet. 12, (Dar Ibn Hazm, 20121 hlm.212)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M