Seorang jemaah sudah tawaf ifadhah dua kali putaran. Kemudian dia ingat bahwa dia belum niat, bagaimana hokum tawafnya?
Jawab :
Jemaah haji ketika akan memulai tawaf tidak diharuskan untuk niat karena sudah termasuk dalam rangkaian niat umrah/haji ketika di miqat. Tawaf yang telah dilakukan sebanyak dua putaran hukumnya sah. Dia bisa melanjutkan lima putaran sisanya sehingga sempurna 7 putaran.
(Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 122).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M