Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Tawaf Menggunakan Skuter 

Hukum Tawaf Menggunakan Skuter 

63
0

Bagaimana hokum tawaf menggunakan skuter matic ? 

Jawab : 

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih, jika di lakukan karena alasan udzur ,semisal lansia, sakit dan lainnya, hukumnya boleh (la haraj ). 

Tetapi bagi yang tidak udzur, terdapat perbedaan ulama : 

1.  Pendapat yang mengatakan tidak sahnya thowaf. Mereka mengemukakan alasan karena thowaf itu sama dengan salat. Sebagaimana salat, bagi yang mampu harus berdiri. Jika tidak mampu boleh duduk atau berbaring. Demikian halnya thowaf. Thowaf dengan skuter bagi yang tidak ada udzur, hukumnya tidak sah. 

2. Pendapat Malikiyyah dan Ahnaf yg mengatakan : boleh, tetapi wajib bayar dam. Alasannya karena thowaf dg kondisi berjalan itu hukumnya wajib. Wajib jika ditinggalkan harus membayar dam.

3. Pendapat ketiga : Boleh dan tidak dikenakan dam. Pendapat inilah dipilih oleh imam Ibnu Almundzir. Pendapat terakhir ini yang terkuat, karena Rasulullah Saw, juga pernah melakukan thowaf dengan naik di atas unta. 


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here