Bagaimana hokum tawaf dengan menyentuh hijir Ismail atau pondasi Ka’bah (syadzarwa) ?
Jawab :
Bersengaja menyentuh Hijir Ismail atau Syadzarwan, menyebabkan putaran tawafnya tidak sah, karena keduanya bagian dari Ka’bah.
Tawaf harus dilakukan di luar batas Hijir Ismail dan syadzarwan, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw ketika beliau mengerjakan tawaf. (Lihat Kitab al- Qira Liqashidi Ummil Qira, hal 267 dan kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj wal Umrah, hal 277.
Apabila dia menyentuh hijir ismail atau syadzarwan, maka putaran tawafnya batal, dan ia harus mengulang putaran tawafnya, bukan tawafnya secara keseluruhan.
(Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama 2019, hlm. 120).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M