Bagaimana hukum jamaah haji yang sedang sakit sementara harus segera meninggalkan tanah haram ?
Jawab :
Jamaah yang sakit (ma’dhub) yang secara medis tidak mungkin diharapkan kesembuhannya dan segera pulang ke Tanah Air tidak wajib tawaf wada’ dan tidak dikenakan denda/dam.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI, 2019, hlm. 125)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M