Bagaimana hukum wanita yang sedang haidh sementara harus segera meninggalkan tanah haram ?
Jawab :
Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, perempuan yang sedang haid/nifas diberikan dispensasi (rukhshah) tidak melakukan tawaf wada’, cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 125)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M