Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Wanita Haidh Bercukur Setelah Lempar Jumrah Aqabah 

Hukum Wanita Haidh Bercukur Setelah Lempar Jumrah Aqabah 

56
0

Apakah betul wanita yang sedang haid boleh  melakukan lempar jumrah aqabah? Dan apakah  setelahnya boleh bercukur / menggunting sebagian rambut karena sewaktu menggunting rambut dia dalam kondisi haid. Apakah rambut hasil tahalul harus diamankan dulu untuk nanti diikutkan dicuci saat bersuci (mandi wajib) setelah suci ? 

Jawab : 

Wanita yang sedang haidh boleh melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji, mulai niat ihram, wukuf, mabit di Muzdalifah, mabit Mina, lontar jumrah agabah tgl 10 dzulhijjah, bercukur, dan lontar jumrah pada hari tasyriq. 

Namun dia belum boleh melaksanakan tawaf ifadhah sampai dia suci (terkecuali terdesak harus segera pulang, ada beberapa pendapat hukum sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya). 

Terkait perlakuan khusus terhadap rambut yang dipotong pada tahalul awal dalam kondisi haidh, tidak ada dalil sharih yang menjelaskan hal tersebut. Pembahasan itu ada dalam kajian tasawuf. Baik saja jika dia merawat potongan rambutnya sebagai langkah kehati-hatian dengan cara disimpan dan disucikan pada saat mandi besar setelah suci. 


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here