Apakah wanita haidh atau nifas boleh berdiam diri di masjid Nabawi atau masjidil haram ?
Jawab :
Ada beberapa pendapat terkait dengan hal ini.
1. Pendapat yang melarang secara mutlak untuk lewat atau berdiam diri dalam masjid. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama ahli figih madzhab Maliki. Kecuali dalam kondisi takut karena adanya ancaman keamanan dan kezaliman. Hal tersebut berdasarkan hadis dari ‘Aisyah yg diriwayatkan Imam Muslim
2. Pendapat yang membolehkan masuk ke dalam masjid dengan syarat darah haid aman/terjaga tidak akan menetes, dan tidak untuk berdiam diri dalam masjid. Pendapat ini dikemukakan ulama fugaha mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Akan tetapi mazhab Hambali memperbolehkan berdiam diri dalam masjid jika darah haid telah terhenti. Dalam hadis dari Zaid bin Aslam yg diriwayatkan Ibnul Mundzir
Merujuk pada pendapat kedua, kebolehan wanita haid untuk masuk masjid masjid terbatas pada kebolehan lewat saja (05x!) selama tidak dikhawatirkan terjadi tetesan darah. Namun jika darah haidh sudah berhenti, maka diperbolehkan berdiam di dalam masjid. Status wanita haidh ini berbeda dengan seseorang dalam keadaan junub. Al-Muzani, Daud dan Ibnul Mundzir membolehkan secara mutlak bagi orang yg sedang junub, baik berjalan ataupun berdiam diri dalam masjid.
3. Imam Ahmad, al-Muzani, Ibn al-Mundzir berpendapat boleh berdiam diri dalam masjid, karena muslim itu tidak najis sebagaimana sabda Nabi:
Juga sebagaimana disebutkan dalam kitab Tafsir al-Baghawi juz 2, hlm. 220, Imam Ahmad berpendapat bolehnya berdiam di masjid karena menilai hadist yang menyatakan larangan berdiam di masjid adalah hadis dha’if.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama 2019, hlm. 134-135).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M