Seorang jamaah haji sedang haidh. Ketika sampai di migat, jamaah tersebut tidak niat ihram. Bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Orang yang datang ke Mekkah dengan niat umrah atau haji WAJIB ihram dari migat, termasuk wanita yang sedang haidh. Jika dia masuk ke Makkah tidak ihram maka baginya dikenakan dam, terkecuali dia kembali ke migat atau migat yang sejajar, atau keluar Makkah minimal 2 marhalah.
Pengecualian /boleh tidak ihram ketika masuk Makkah, apabila :
1. Ada urusan sangat penting, seperti perang, kedinasan mendesak, seperti rasul saat fathu Makkah, beliau tidak berihram
2. Karena urusan rutin seperti perdagangan
3. Karena darurat seperti orang sakit yang dievakuasi dan kegiatan yang sulit dilakukan jika ihram — seperti. melamar, menikah atau menikahkan.
(Fikih Haji Komprehensif, Kementerian Agama 2015, Hlm. 134-135).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M