Bagaimana hukum minum obat penahan haidh bagi wanita ?
Jawab :
Meminum obat untuk menunda haid diperbolehkan, berdasarkan hadis dari Ibnu “Amr yang diriwayatkan Said bin Mansur.
Demikian pula menurut fatwa MUI tahun 1979 yang menyatakan bahwa penggunaan obat (pil anti haid) untuk kesempurnaan ibadah haji hukumnya mubah (boleh dilakukan).
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI, him. 153).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M