Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Wanita Minum Obat Penahan Haidh 

Hukum Wanita Minum Obat Penahan Haidh 

61
0

Bagaimana hukum minum obat penahan haidh bagi wanita ? 

Jawab : 

Meminum obat untuk menunda haid diperbolehkan, berdasarkan hadis dari Ibnu “Amr yang diriwayatkan Said bin Mansur. 


Demikian pula menurut fatwa MUI tahun 1979 yang menyatakan bahwa penggunaan obat (pil anti haid) untuk kesempurnaan ibadah haji hukumnya mubah (boleh dilakukan). 

(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI, him. 153).   


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here