Seorang jamaah perempuan saat melaksanakan tawaf ifadhah keluar darah haidh pada putaran kedua. Karena takut tertinggal rombongan, kemudian meneruskan sa’l hingga selesai. Setelah sampai hotel baru kemudian bercerita. Apa yang harus dilakukan ?
Jawab:
1. Tawaf yang dilakukan batal atau tidak sah. Sebab menurut Jumhur fuqaha’ (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) berpendapat bahwa suci dari hadast dan najis menjadi syarat sah tawaf secara mutlak. Jika tawaf tidak dalam keadaan suci maka tawafnya batal (Lihat : ad-Dardiri, Syarkh al-kabir, dar al-Fikr, 2/32 : ar-Ramli, Niyahatul Muhtaj, Dar al-Fikr, 3/279 : asy-Sayrbini “Mughni Muhtaj”, Dar al-Fikr, 2/244 : Mawardi, al-Inshaf, Dar ihya’ turats arabi, 4/17).
2. Jika masa tinggal di Makkah masih lama, maka agar menunggu hingga waktu suci dan mengulang tawaf ifadhahnya dan dilanjutkan dengan sai
3. Bisa meminum obat penahan haidh yang diharapkan bisa sekedar mampat, dengan meminta petunjuk dari dokter kloter
4. Jika masih ada waktu tinggal di Mekkah namun mepet, maka mengamat-amati waktu jeda suci. Ketika merasa darah tidak keluar lagi dan dicek memang bersih, dan diperkirakan cukup waktu untuk tawaf, maka segera mandi besar, menggunakan pembalut yang rapat yang tidak memungkinkan darah menetes, dan segera ke Ka’bah mlaksanakan tawaf ifadhah dan sai. Jika setelah tawaf darah keluar lagi, maka ini disebut naga’ artinya lebih tepat diartikan bersih. Kondisi tidak keluar darah ini diartikan suci dan tawafnya sah dilanjutkan dengan sai.
5. Imam Hanafi membolehkan tawaf ifadhah dalam kondisi haidh, namun dikenakan dam 1 ekor unta.
6. Imam Ahmad dalam satu riwayat membolehkan tawaf ifadhah dalam keadaan haidh tetapi dikenakan dam 1 ekor kambing.
7. Jika kondisi darurat karena segera pulang, dapat menggunakan pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn Ooyyim yang keduanya tidak menjadikan suci sebagai syarat sah tawaf, sehingga tawaf yang dilakukan menurut pendapat ini sah secara hukum.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M