Ketika seorang jamaah mengalami menstruasi pada saat tiba di migat, bagaimana dengan tata cara ihramnya ?
Jawab:
Bagi jamaah perempuan yang ketika tiba di Jeddah atau di Madinah (Bir Ali) dalam keadaan menstruasi (haid), maka yang harus dilakukan adalah berniat ihram untuk melakukan umrah jika dia haji tamattu’, atau berniat ihram haji jika dia haji Ifrad, atau berniat ihram haji dan umrah jika dia haji Qiran.
Selama dalam perjalanan menuju ke Makkah boleh membaca talbiyah dan dzikir. Ketika sudah tiba di Makkah yang bersangkutan tidak boleh malaksanakan tawaf dan salat tetapi menunggu sampai dengan suci dari haid, karena tawaf dan salat disyaratkan suci dari hadas. (lihat Imam Ghazali Said, Manasik Haji dan Umrah Rasulullah Saw, hal 37, 2017 : Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI, 2019, hlm. 112)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M