Ada jamaah haji yang pada tanggal 10 Dzulhijjah melakukan tawaf ifadhah setelah jumrah aqabah. Karena bingung, akhirnya kembali ke hotelnya yg dekat haram. Akhirnya malamnya tidak bisa mabit di Mina. Bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Ada dua pendapat terkait dengan hukum mabit di Mina.
Pertama, menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal, mabit di Mina hukumnya wajib. Bagi jemaah haji yang tidak mabit selama satu malam, wajib membayar satu mud (sekitar 3/4 kg). Bagi yangtidak mabit dua malam wajib membayar dua mud. Sedangkan bagi yang tidak mabit di Mina selama tiga malam, wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. (Abdurrahman al-Jaziri, al-Figh ‘ala Mazahib al Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th), , him. 666).
Kedua, pendapat Imam Abu Hanifah dan gaul jadid Imam Syafi’i, bahwa mabit di Mina hukumnya sunat.
Bagi jemaah haji yang tidak mabit di Mina tidak diwajibkan membayar dam. (Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, (Madinah: Maktabah Salafiyah, t. th), Juz. VIII, him. 246).
Oleh karena itu, jika mengikuti pendapat mabit itu wajib, maka harus diusahakan agar bisa mabit minimal satu malam, sedangkan dua malam lainnya bisa dengan membayar mud.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M