Jamaah usia 60 tahun berjalan ke jamarat untukk melontar jamrah Agobah. Di tengah jalan jamaah tersebut tidak bisa meneruskan perjalanan karena lemah lalu di dorong kursi roda dibawa ke kemah lalu di badalkan oleh orang lain. Namun di tenda jamaah sudah ganti pakaian padahal belum cukur. Apakah jamaah tersebut dikenakan dam ?
Jawab :
Terlepasnya larangan ihram berlaku setelah tahallul awal, yakni melakukan 2 dari 3 (lempar jumrah agabah, cukur, dan tawaf ifadhah / sa’i).
Dalam kasus di atas, jamaah tersebut sudah lepas ihram sementara belum lempar agabah dan cukur. Maka jamaah tersebut dikenakan dam takhyir, boleh memilih salah satu antara menyembelih 1 kambing, puasa 3 hari, atau memberi makan 6 org fakir miskin masing2 1/2 sho’ atau sekitar 1,2 kg dari makanan pokok.
Terkecuali, jamaah tersebut saat ihram melakukan ihram isytirat. Dalam hal dia ihram isytirat, maka berakhirnya ihram karena sakit tidak dikenakan dam.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M