Seorang jamaah risti saat di Madinah mengalami sakit dan tidak bisa melaksanakan arba’in. Bagaimana hokum hajinya ?
Jawab :
Salat arba’in memang rangkaian perjalanan ibadah haji bagi jamaah Indonesia, namun hukumnya sunah. Jemaah yang tidak melaksanakannya, tidak berdampak apa pun terhadap hajinya. Artinya, hajinya tetap sah.
Jamaah uzdur seyogyanya mengutamakan menjaga kesehatan dan keselamatan. Apabila karena kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid Nabawi, selama di Madinah, salatnya bisa dilakukan di hotel dengan senantiasa memperbanyak puasa, sedekah, bershalawat kepada Nabi Saw serta membaca al-gur’an dan berdzikir.
(Buku Pedoman Konsultan Ibadah, Kenterian Agama RI 2019, him. 130).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M