Bagaimana hukum jamaah di Madinah yang jatuh sakit sehingga tidak bisa ziarah ke makam Rasulullah, dan hanya menyampaikan bacaan salawat dan salam dari pondokan/hotel atau di KKHI ?
Jawab :
Ziyarah kepada nabi dapat dikategorikan menjadi tiga: ziyarah jasadan wa ruhan (ruh dan jasad), ziyarah jasadan la ruhan (secara fisik namun tanpa ruh) dan ziyarah ruhan la jasadan (dengan ruh tanpa jasad).
Untuk kasus ini termasuk ziarah ruhan la jasadan karena sudah sampai di Madinah tapi belum sempat mendekat ke makam Rasul Saw. Membaca solawat serta salam kepada beliau tetap sampai sekalipun dilakukan di hotel atau KKHI. Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, al- Baihagi dengan sanad yang shahih, bahwa “Barang siapa yang membaca solawat dan salam kepadaku maka Alloh Swt akan mengembalikan ruhku sehingga akau dapat menjawab salam kepada orang yang menyampaikan salam kepadaku”.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI, 2019, him. 132).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M