Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Jamaah Selesai Umrah Tapi Hanya 6 Putaran Tawaf

Jamaah Selesai Umrah Tapi Hanya 6 Putaran Tawaf

50
0

Bagaimana hukumnya jamaah yang sudah selesai melaksanakan umrah wajib, namun setelah sampai hotel menceritakan bahwa putaran tawafnya baru 6 kali? 

Jawab : 

Status hukum jumlah hitungan tawaf ini berbeda di kalangan ulama’ sebagai berikut :

Pertama, Imam Maliki, Syafi’i dan  Hanbali mensyaratkan tawaf harus 7 putaran. Jika dilakukan kurang dari 7 putaran maka belum mencukupi. 

Kedua, Imam Hanafi, mensyaratkan putaran tawaf 4 kali, sedangkan sisanya adalah wajib. Jika jamaah tawaf 4 kali, hajinya sah namun dikenakan dam 1 kambing karena meninggalkan wajib. Namun jika kekurangan satu atau dua putaran, maka setiap putaran dikenakan dam 12 sho’ untuk setiap putaran yang ditinggalkan. 

Terkait kasus di atas, jika mengikuti pendapat pertama, maka jamaah tersebut harus menyempurnakan tawafnya. 

Adapun tata cara menyempurnakan tawafnya dengan kembali memakai ihram dan selanjutnya menambahkan putaran yang kurang, dengan mengikuti pendapat Imam Syafii dan Hanafi yang menjadikan muwalat (berturut-turut) sebagai sunnah dalam tawaf, sehingga tidak harus mengulang tawaf dari awal. 

Jika jamaah mengikuti pendapat Imam Hanafi, karena  jamaah tersebut telah tawaf 6 kali maka mengikuti  pendapat Abu Hanifah, tawafnya sudah sah. Hanya  kekurangan yang satu putaran menurut Mazhab  Hanafi membayar fidyah setengah sho’ (1,2 kg) atau uang yang senilai.(Sa’id Bin Abdul Oadir Basyanfar, al- Mughni fi Figh al-Hajj wa alUmrah, cet. 12, (Dar Ibn Hazm, 20121) hlm. 195]. 


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here