Bagimanakah jika ada jamaah haji yang tidak mau atau tidak ingin berziarah di makam Rasululloh Saw padahal dia sudah sampai di Madinah dan dalam kondisi mampu ?
Jawab :
Ziyarah Nabi Saw hukumnya sunnah muakkadah bagi jamaah haji yang sudah sampai di Tanah Suci.
Jemaah yang tidak mau berziayarah maka dari aspek etika termasuk su’u/l adab. Sebagaimana hadis dari lbnu Umar yang diriwayatkan Ibnu “Adi, ad- Daruguhtni, Ibnu Hibban dan al-Bazzar, Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa menunaikan haji lalu tidak berziarah kepadaku maka sungguh dia termasuk memutus hubungan dengan aku”. (Nailul Authar, jilid 5 hal 95).
Dalam riwayat baginda Rasul juga bersabda:
Artinya:
Barangsiapa yang berziarah kepadaku setelah aku kematianku, maka seorang dia berziarah kepadaku semasa aku masih hidup.
Dalam riwayat lain disebutkan dalam riwayat ibnu Umar:
Artinya:
Barangsiapa yang berhaji ke baitullah dan tidak berziarah kepadaku, maka sunggu dia telah berpaling dariku.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 133).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M