Sebagian jamaah haji ketika akan berangkat dari Madinah ke Makkah (gelombang 1), atau pulang ke Indonesia (gelombang 2) masih ada yang belum selesai salat Arba’in (40 waktu), namun harus meninggalkan Madinah. Bagaimana hukumnya?
Jawab :
Salat arba’in hukumnya sunah, jika tertinggal satu atau dua waktu, jemaah tetap mendapat pahala salat berjamaah di Masjid Nabawi yaitu satu kali salat pahalanya 1000 kali lipat dibanding di tanah air, dan tidak mempengaruhi sah tidaknya ibadah haji.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama R1 2019, him. 131).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M