Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Kedudukan Mencukur Rambut Setelah Tawaf Iifadhah 

Kedudukan Mencukur Rambut Setelah Tawaf Iifadhah 

64
0

Mohon penjelasan terkait kedudukan mencukur rambut setelah thawaf ifadah. Ada yg mengatakan tidak perlu karena sudah potong rambut di Mina pada tahallul awwal, ada yang mengatakan harus karena itu rangkaian thawaf dan sai.

Jawab : 

Jamaah haji sudah berstatus tahalul Tsani apabila telah melakukan 3 hal : lempar jumrah agabah, bercukur, tawaf ifadhah/sa’i. Adapun urutannya bisa berbeda-beda.

1. Alternatif 1 :

Lempar jumrah Agabah – cukur — Tawaf ifadhah/sa’i

2. Alternatif 2:

Tawaf fadhah/sa’I – memotong rambut/mencukur — lempar jumrah agabah.

3. Alternatif 3:

Lempar jumrah agabah — ifadhah/sai – bercukur

Mencukur/memotong rambut hanya sekali , boleh dilakukan sebelum atau setelah lontar jumrah agabah, atau setelah selesai tawaf dan sa’i.


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here