Apakah ada kekhususan tata cara mabit di Muzdalifah bagi wanita ?
Jawab :
Hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Demikian menurut para ahli ilmu dan para imam mazhab, yakni Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal.
Waktu mabit di Muzdalifah dimulai setelah terbenam matahari (maghrib) sampai dengan terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
Kewajiban mabit di Muzdaifah menjadi gugur bagi orang yang memiliki kesulitan (udzur) seperti fisiknya lemah, kondisinya sangat padat, dalam keadaan sakit, atau terpisah rombongan.
Sebagaimana Rasulullah memberikan izin kepada Saudah binti Zam’ah ra. untuk bertolak malam hari dari Muzdalifah ke Mina. Beliau juga memberi izin kepada mereka yang lemah untuk bertolak malam itu ke Mina dan mengutus Ibnu Abbas bersama mereka.
Nabi saw memberikan rukhsah (dispensasi) kepada para wanita dan orang-orang yang lemah diperbolehkan mabit di Muzdalifah tidak harus sampai waktu Subuh.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI, him. 152-153).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M