Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Kekhususan Manasik Haji Wanita 

Kekhususan Manasik Haji Wanita 

53
0

Mohon penjelasan, apa saja yang menjadi kekhususan manasik haji wanita ? 

Jawab : 

Ada beberapa ketentuan khusus bagi wanita yang  perlu mendapat perhatikan dari jemaah haji wanita  yaitu: 

 Tidak diperbolehkan membuka kepalanya, baik dalam keadaan ihram haji atau umrah.

 Tidak mengeraskan suaranya ketika membaca talbiyah. 

 Tidak idhtiba’ (tidak terbuka ketiaknya), dan tidak lari-lari kecil ketika tawaf dan sa’i.  e

 Tidak mencukur rambutnya (ketika tahallul) akan tetapi cukup dengan memotong sepanjang jari, karena mencukur hukumnya haram menurut mayoritas para ahli figih. 

 Memakai pakaian yang menutup aurat, memakai sepatu, tidak memakai kaos tangan dan tidak memakai wangi- wangian

 Tidak mendekat ke Aswad ketika tawaf ketika dalam keadaan berdesakan dengan laki- laki. 

 Dalam keadaan haid/nifas boleh melakukan semua amalan manasik kecuali tawaf. 

 Jika setelah tawaf ifadah datang haid dan segera meninggalkan Makkah maka diperbolehkan tidak tawaf wada’ karena Nabi saw memberikan rukhsah (dispensasi) kepada mereka. (Figh al- Ibadat al-Hajj, Hasan Ayyub, hal. 186). 

 Tidak disunahkan lari-lari kecil bagi wanita pada tiga putaran pertama tawaf dan ketika sa’i. 

(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama R1 2019, him. 146).


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here