Mohon penjelasan, apa saja yang menjadi kekhususan manasik haji wanita ?
Jawab :
Ada beberapa ketentuan khusus bagi wanita yang perlu mendapat perhatikan dari jemaah haji wanita yaitu:
Tidak diperbolehkan membuka kepalanya, baik dalam keadaan ihram haji atau umrah.
Tidak mengeraskan suaranya ketika membaca talbiyah.
Tidak idhtiba’ (tidak terbuka ketiaknya), dan tidak lari-lari kecil ketika tawaf dan sa’i. e
Tidak mencukur rambutnya (ketika tahallul) akan tetapi cukup dengan memotong sepanjang jari, karena mencukur hukumnya haram menurut mayoritas para ahli figih.
Memakai pakaian yang menutup aurat, memakai sepatu, tidak memakai kaos tangan dan tidak memakai wangi- wangian
Tidak mendekat ke Aswad ketika tawaf ketika dalam keadaan berdesakan dengan laki- laki.
Dalam keadaan haid/nifas boleh melakukan semua amalan manasik kecuali tawaf.
Jika setelah tawaf ifadah datang haid dan segera meninggalkan Makkah maka diperbolehkan tidak tawaf wada’ karena Nabi saw memberikan rukhsah (dispensasi) kepada mereka. (Figh al- Ibadat al-Hajj, Hasan Ayyub, hal. 186).
Tidak disunahkan lari-lari kecil bagi wanita pada tiga putaran pertama tawaf dan ketika sa’i.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama R1 2019, him. 146).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M