Apakah ada kekhususan bagi wanita ketika membaca talbiyah ?
Jawab :
Para fugaha mengemukakan tentang hukum membaca talbiyah sebagai berikut :

- Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbali, membaca talbiyah hukumnya sunah.
- Menurut Imam Abu Hanifah, membaca talbiyah termasuk syarat dalam ihram.
- Sedangkan menurut Imam Malik, membaca talbiyah wajib walaupun satu kali dalam ihram haji/umrah. Jika tidak membaca talbiyah wajib membayar dam.
Bagi haji wanita ketika membaca talbiyah cukup didengar oleh dirinya sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mughni fi Figh al-Hajj wal Umrah sebagai berikut :

Artinya :
Dari Atho bahwa sesungguhnya dia berkata : jamaah haji laki-laki dapat mengeraskan suaranya ketika membaca talbiyah, sedangkan wanita hanya terdengar oleh dirinya dan tidak mengeraskan suaranya.
(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 145).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M