Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Ketentuan Bacaan Talbiyah Wanita 

Ketentuan Bacaan Talbiyah Wanita 

85
0

Apakah ada kekhususan bagi wanita ketika membaca talbiyah ? 

Jawab : 

Para fugaha mengemukakan tentang hukum membaca talbiyah sebagai berikut : 

  • Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbali, membaca talbiyah hukumnya sunah. 
  • Menurut Imam Abu Hanifah, membaca talbiyah termasuk syarat dalam ihram. 
  • Sedangkan menurut Imam Malik, membaca talbiyah wajib walaupun satu kali dalam ihram haji/umrah. Jika tidak membaca talbiyah wajib membayar dam. 

Bagi haji wanita ketika membaca talbiyah cukup didengar oleh dirinya sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mughni fi Figh al-Hajj wal Umrah sebagai berikut : 

Artinya :

Dari Atho bahwa sesungguhnya dia berkata : jamaah haji laki-laki dapat mengeraskan suaranya ketika membaca talbiyah, sedangkan wanita hanya terdengar oleh dirinya dan tidak mengeraskan suaranya. 

(Buku Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 145).                               


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here