Seorang wanita waktu pakai ihrom, sempat membuka aurat (tangan) untuk wudhu. Selain itu juga mandi dan ganti baju. Apakah dikenakan dam karena membuka aurat selama ihram ? Karena menurut teman-teman jemaah, sebelum pulang ke Indonesia, jemaah tersebut harus membayar dam. Mohon penjelasan.
Jawab :
Dalam kitab al-Mughni disebutkan 11 hal yang diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram. Diantaranya, orang yang berihram boleh mandi dan keramas, berdasar hadist riwayat Bukahri-Muslim dari Abdullah ibn Abbas yang menuturkan bahwa nabi mandi sementara dalam kondisi ihram. Selain itu juga diperbolehkan melepas pakaian ihram, mencucinya dan mengganti dengan pakaian baru.
Ini berarti, seseorang yang ihram dapat melakukan aktifitas harian yang mengakibatkan aurat terbuka karena pakaiannya dilepas atau disingkap, baik secara keseluruhan atau sebagian, selama dalam ruang yang tertutup seperti mandi, keramas, mencuci baju atau berwudhu.
Ada pun jika membuka aurat tanpa ada hajat, maka hukumnya haram dan termasuk melakukan tindakan yang berdosa. Kepadanya agar memperbanyak istighfar dan tidak dikenakan dam dan perbuatan tersebut jangan diulangi. (Said bin Qadir Basyanfar, al-Mughni fi Figh Al Hajj wal umrah, hlm. 172-173)
Bagi wanita yang sedang ihram ketika wudhu, agar wudhu di tempat tertutup. Lengan baju dibuka dan air mengenai kulit tangan sampai siku OS : Al Maidah 5 : 6. Tidak seharusnya membasahi semua lengan bajunya karena tidak dibuka.
Dengan demikian jemaah haji sangat dianjurkan untuk berhati-hat dalam menjaga auratnya agar jangan sampai terbuka, dengan disengaja atau tidak, baik selama ihram maupun di luar ihram.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M