Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Miqat Makani Haji Bagi Petugas

Miqat Makani Haji Bagi Petugas

63
0

Kami petugas yang akan wukuf, perlu membawa barang-barang untuk kebutuhan layanan jamaah, khususnya obat-obatan. Kami mengalami kesulitan jika  memakai ihram sejak di hotel Mohon penjelasan, kapan sebaiknya berihram. Apakah harus dari hotel atau bisa di Arafah ?

Jawab :

Miqat makani haji bagi penduduk Makkah adalah tempat tinggalnya, atau masjidil haram atau di sekitar batas tanah haram Makkah. 

Jamaah haji dan petugas yang telah tinggal di Makkah lebih dari 4 hari, maka sudah berstatus mukim (pendapat Imam Syafi’i, Malik, Abu Tsaur, Ahmad).

Dengan demikian, petugas mengambil migat haji dari hotelnya masing-masing, dan boleh berniat ihram di luar batas Arafah selagi masih masuk dalam wilayah tanah haram. (Sa’id Bin Abdul Qadir Basyanfar, al- Mughni fi Figh al-Hajj wa al-Umrah, cet. 12, [Dar Ibn Hazm, 2012], him. 65-66).


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here