Apakah salat di pelataran/ halaman masjid Nabawi pahalanya sama 1000 kali lipat seperti salat di dalam masjid Nabawi ?
Jawab :
Dalam kondisi normal, Jemaah diutamakan salat di dalam masjid nabawi. Namun jika kondisi udzur (sakit, atau masjid penuh) jamaah boleh salat di manapun sepanjang dalam wilayah tanah haram Madinah. Jamaah sakit/risti yang salat di pelataran masjid Nabawi pahalanya sama seperti salat di dalam masjid Nabawi.
Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam hadis dari Abu Hurairah r.a Rasulullah Saw bersabda : “Jika masjid ini (masjid Nabawi) dibangun sampai ke Shanaa’ maka itu termasuk masjidku”. Dalam salah satu riwat lain, Nabi Saw bersbda : “Ini masjidku, apa yang sudah ditambah (perluasan masjid) maka termasuk bagian dari masjid. Jika perluasan itu sampai ke Shanaa’ maka itu bagian dari masjidku”. (al-Qira Ligashidi Ummi al- Qura, hal 681).
(Buku Pedoman Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 131).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M