Bagaimana hukumnya apabila ada jemaah yang melakukan pelanggaran larangan ihram, namun semata karena tidak tahu (bodoh) atau lupa ?
Jawab :
Bagi jamaah yang melakukan pelanggaran ihram karena lupa atau karena tidak mengerti (bodoh),para fugaha berbeda pendapat, sebagaimana dijelaskan dalam kitab “al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafi’i” hal 197 sebagai berikut :
Artinya :
Jika jamaah haji memakai pakaian biasa, atau memakai wangi-wangian (minyak wangi/parfum), memakai minyak rambut kepala atau jenggot, karena lupa atau karena tidak mengerti larangan ihram, maka yang bersangkutan tidak dikenakan fidyah.Demikian pendapat Assauri, Atho dan Azzuhry. Akan tetapi menurut pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan al- Muzani wajib membayar fidyah.”. Dalil/dasar hukum yang dijadikan pedoman adalah sabda Nabi Saw yang menyatakan bahwa umatku akan dihampus dosanya karena kesalahan yang tidak disengaja, karena lupa atau karena tertekan/dipaksa”.
(Buku Pedoman Konsultan Ibadah Haji, Kementerian Agama 2019, hlm. 148-149)
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M