Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Solusi Tawaf Wanita Haid

Solusi Tawaf Wanita Haid

48
0

Ada seorang jamaah wanita sedang haidh. Bagaimana pelaksanaan tawafnya ?

Jawab :

Mayoritas ulama mensyaratkan tawaf harus suci dari hadas, termasuk haid kecuali Imam Abu Hanifah. Hal ini berdasar hadis, ketika Aisyah ra datang bulan, lalu bertanya kepada Rasul Saw, beliau mengatakan 

Artinya :

Lakukanlah, apa yg dilakukan orang yg sedang haji, selain tawaf di baitullah.

Jika haidh ini terjadi pada jamaah wanita yang baru datang ke Mekkah dan hendak melaksanakan tawaf umrah atau tawaf gudum, maka wanita tersebut harus menunggu hingga haidhnya selesai. Selama masa menunggu tersebut, dia dalam keadaan ihram dan berlaku semua ketentuan ihram dan larangan- larangannya.

Namun jika tawaf dimaksud adalah tawaf ifadhah,  maka secara berurutan, langkah yang diambil adalah  sebagai berikut : 

1. Menunda tawaf dan menunggu sampai suci, jika dia memiliki cukup waktu dan tidak terdesak oleh waktu kepulangan. 


2. Jika tidak memungkinkan karena harus segera pulang, misalnya bagi jamaah haji gelombang 1 kloter awal, maka bisa dengan meminum obat sekedar bisa mampat. 

3. Mengintai, jika ada sela sela hari /waktu, yang diperkirakan mampat dengan waktu yang cukup sekedar untuk melaksanakan tawaf 7 putaran. Jika dia mendapati saat mampat tersebut, maka segera mandi haid, lalu menutup rapat dengan pembalut yang dimungkinkan tidak keluar apalagi menetesi masjid. Selanjutnya melakukan tawaf. Jika setelah tawaf darahnya keluar lagi, kondisi ini namanya artinya lebih tepat di artikan bersih, yang kemungkinan tidak keluar darah. Ini pendapat salah satu goulnya Imam  Syafi’i 

Artinya:

Kondisi bersih (dalam pengertian tidak keluar darah itu dianggap suci. 

4. Jika kondisi darurat, semisal harus segera pulang ke tanah air, tetapi belum thowaf ifadhoh, dapat mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf. Dia menutup rapat dengan pembalut sehingga aman untuk tidak menetes dan melaksanakan tawaf ifadhah dan tidak dikenakan dam. 


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here