Bagaimana pelaksanaan thawaf ifadhah jama’ah yang masuk rumah sakit Arab Saudi dan kemungkinan sampai jemaah rombongan kloternya pulang, dia masih dirawat.
Jawab :
Jamaah yang setelah wukuf menderita sakit dan dirawat di RS Arab Saudi atau KKHI dan tidak mungkin melaksanakan tawaf ifadhah dan sa’i sendiri, maka tawaf ifadhahnya dapat dibadalkan oleh keluarga, teman dalam regu atau rombongannya, atau mengupahkan orang lain yang dipercaya. Cara seperti ini dibenarkan oleh sebagian fugaha/ ahli figih dan sah hajinya.
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M