Ada seorang jamaah yang wafat setelah selesai melaksanakan rangkaian wukuf, mabit di Muzdaifah dan Mina, namun belum melaksanakan tawaf ifadhah. Bagaimana hajinya?
Jawab :
Jamaah haji yang meninggal dunia setelah pulang dari Mina dan sudah selesai wukuf, mabit Muzdalifah mabit di Mina dan melontar jamarat, berarti masih menyisakan satu rukun yang belum dilaksanakan yaitu thawaf Ifadah. Ada dua pendapat ulama.
1. Pendapat yang mewajibkan takmiliyah atau menyempurnakan amalan-amalan yang masih tersisa. Bagi ulama yang mewajibkan takmilah, maka ibadah jamaah tersebut diperinci sebagai berikut :
1) Dibadalkan bagi orang yang melakukan haji wajib
2) Tidak dibadalkan bagi orang yang melakukan haji sunnah
2. Bagi ulama yang tidak mewajibkan takmilah maka tidak wajib dibadalkan, baik haji wajib atau haji sunnah. (lihat “al-ifshah ala Masail al-Iidhah”, hal 103 -105).
(Panduan Konsultan Ibadah, Kementerian Agama 2019, hlm. 123).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M