Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Tawaf Wada’ Bagi Jamaah Sakit / Kursi Roda 

Tawaf Wada’ Bagi Jamaah Sakit / Kursi Roda 

60
0

Bagaimana hukum tawaf wada’ bagi jamaah yang sakit / kursi roda.

Jawab : 

Jamaah haji yang lemah karena usia, atau karena menderita sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaggat) jika melaksanakan tawaf wada’, maka gugur kewajiban tawaf wada’nya dan tidak ada sangsi membayar dam [Mudzakaroh Perhajian Indonesia, tahun 2017, hlm. 22]: 

Masyaggat yang dimaksud adalah : 

Artinya: 

Yaitu masyaggat yang tampak dan nyata, dimana jika ibadah dilakukan dalam kondisi ini akan menimbulkan madharat atas pelakunya, misalnya kematian, bertambah parah sakitnya, hilangnya anggota badan, kesembuhannya semakin lambat, atau menimbulkan rasa sakit yang berat. Adapun masyagat yang lazim terjadi atau ringan, tidak bisa menjadi sebab adanya rukhshah, seperti sedikit demam, atau pening ringan. 

Dengan demikian, selama kondisi sakit jamaah ini memenuhi kriteria masyaggat sebagaimana di atas, maka mendapat rukhsah untuk tidak melaksanakan tawaf wada’.


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here