Ada jamaah yang lupa atau linglung saat melaksanakan haji. Bagaimana hokum ibadah hajinya ?
Jawab :
Secara normatif, orang linglung (sekali waktu dia ingat dan sekali waktu dia tidak ingat) bahwa dirinya sedang menjalankan proses ibadah haji di Tanah Haram berangkat dari tanah air dan dia juga sudah berniat ihram di migat, maka sesungguhnya telah memenuhi syarat berhaji sehingga harus menyelesaikan amalan hajinya sampai tahallul.
Menurut Imam Abu Hanifah orang yang bodoh, atau gila, atau epilepsi (ayan) sah wukufnya. (Buku Pedoman Konsultan Ibadah, Kementerian Agama RI 2019, him. 130).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M