Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Tahalul Umrah Dengan Mencabut Rambut 

Hukum Tahalul Umrah Dengan Mencabut Rambut 

85
0

Seorang jemaah melaksanakan umrah wajib. Setelah selesai melaksanakan sd’i, karena tidak membawa gunting, jamaah ini mencabut rambutnya 3 helai lalu melepas pakaian ihram. Sorenya setelah tiba di hotel, karena merasa ragu dengan keabsahan tindakannya mencabut rambut, lalu bercukur lagi. Bagaimana hukum pelaksanaan umrahnya? 

Jawab : 

Bagi perempuan, cukurnya dilakukan dengan hanya memotong sebagian rambut kepala. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas : 

Artinya:  Tidak ada keharusan bagi perempuan untuk bercukur gundul (dalam tahallul), akan tetapi diharuskan untuk memendekkan (HR. Abu Dawud) IBuku Figh Haji Komprehensif Kementerian Agama RI, 2018, hlm. 210). 

Namun terjadi perbedaan pendapat dalam soal cara memendekkan rambut perempuan ini. Imam Syafi’i menyebutkan: 

Imam Syafi’i menganggap cukup dengan mengambil minimal 3 helai rambut dari sisi bagian kepala manapun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, dengan cara apa pun, baik dengan menggunakan pisau atau dengan cara dicabut atau dengan cara lain selama masuk dalam pengertian mengambil rambut (33231). (Imam Syafi’i, Kitab al-Umm, Juz I, him. 211). 

Dengan mengikuti pendapat Imam Syafi’i ini, maka hukumnya umrahnya sah. 


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M