Home Konsultasi Manasik Haji dan Umrah Hukum Umrah Sunnah Berulang Kali

Hukum Umrah Sunnah Berulang Kali

87
0

Bagaimana hukum melaksanakan umrah berulang kali ?

Jawab :

Jumhur ulama” berpendapat, tidak mengapa melaksanakan umrah berulang-ulang sepanjang memungkinkan, baik di bulan haji maupun Ramadhan.

Alasannya, bagi orang yang tinggalnya jauh dari tanah suci dan biaya terbatas, mereka bisa jadi hanya bisa sekali melaksanakan haji. Selama masa menunggu waktu wukuf, dapat digunakan untuk melaksanakan umrah sunnah.

Abdurahman al-Jazairi dalam “al-Figh ala al Madzahib al-Arba’ah” menjelaskan :

Artinya :

Disunahkan memperbanyak umrah sunnah, lebih-lebih di bulan Ramadhan dengan disepakati oleh tiga Imam kecuali Imam Malik.

Jabir meriwayatkan bahwa “Aisyah meminta izin kepada nabi untuk melaksanakan umrah setelah haji, karena sebelumnya belum sempat melaksanakan umrah karena datang bulan. Maka Rasulullah memerintahkan Abdurahman bin Abu Bakar untuk menemani Aisyah ke Tan’im kemudian Aisyah melaksanakan umrah di bulan haji itu (HR Bukhari).

Atas dasar ini, sebagian ulama” memahami bolehnya melakukan umrah sunnah dua kali dalam setahun bahkan dua kali dalam sebulan. Sekalipun demikian, jamaah dianjurkan untuk tetap menjaga kesehatan untuk mempersiapkan pelaksanaan wukuf. Karena memaksanakan diri untuk ibadah sunah dengan tidak mempertimbangkan kesehatan adalah dilarang (Al-Baqarah : 195). 

Namun ada ulama” yang memakruhkan umrah berulang lebih satu kali dalam setahun, diantaranya adalah Imam Malik dan Ibn Taimiyah. Shalih Utsaimin memandang ini sebagai bid’ah yang tidak ada dasarnya karena menilai perbuatan Aisyah ini adalah peristiwa khusus yang tidak berlaku bagi semua orang. Pada saat fathu Makkah Rasulullah bermukim 19 hari dan tidak melakukan umrah. Demikian juga dengan para sahabat, tidak melakukannya.  (Mudzakaroh Perhajian 2015, Kementerian Agama RI, hlm. 25-311) 


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M