Jamaah Haji Indonesia Ditangkap Akibat Rekam Perempuan di Madinah
- account_circle admin
- calendar_month 8 jam yang lalu

Jamaah Setelah Melaksanakan Thawaf
Kasus pelanggaran privasi kembali menjadi sorotan serius bagi jamaah haji Indonesia di Madinah, Arab Saudi. Sebuah insiden di Madinah menunjukkan tindakan yang dianggap sepele, seperti mengambil foto atau merekam video, bisa berujung pada proses hukum dan ancaman sanksi berat.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengungkapkan, seorang jemaah haji Indonesia diamankan aparat keamanan setelah kedapatan merekam seorang perempuan Warga Negara Saudi tanpa izin.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat keras aturan di Arab Saudi sangat ketat dalam hal privasi.
“Kemarin kita menangani satu kasus yang menarik. Jadi ada satu jamaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah, Munawarrah. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin,” ujar Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, dalam video yang diterima wartawan Media Center Haji (MCH), Ahad (10/5/2026).
Meskipun jamaah tersebut mengaku tidak memiliki niat jahat, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Arab Saudi.
“Yang menarik adalah ketika ditangkap dan diinterograsi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat. Tetapi tetap kasusnya diangkat ke niabah ammah atau kejaksaan umum untuk ditindaklanjuti. Bahkan kepolisian mengatakan kalau pada akhirnya pihak kejaksaan akan melepas yang bersangkutan. Namun apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda,” ujarnya.
Di Arab Saudi, privasi bukan hanya norma sosial, tetapi juga dilindungi undang-undang. Aturan tersebut tertuang dalam regulasi Anti Cybercrime Law atau Nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah yang melarang penggunaan kamera untuk merekam orang lain tanpa izin.
“Dari sini kita belajar, para WNI dan seluruh jamaah Indonesia, bahwa menghormati privasi di Arab Saudi sangat penting. Hal ini termaktub dalam nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah atau Anti Cybercrime Law di Arab Saudi, yang disitu disampaikan bahwa penyalahgunaan kamera, baik itu kamera di ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin orang tersebut, akan dikenakan hukuman yang sangat keras,” katanya.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 500 ribu riyal Saudi (lebih dari Rp 2 miliar).
Kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh jemaah haji dan umrah Indonesia agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kamera, terutama di ruang publik.
“Untuk itu bagi seluruh jamaah, ayo kita harus berhati-hati. Untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi. Jaga diri, jaga hati untuk menggapai ridha ilahi,” kata Masbukhin.
Senada, Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah, Khalilurrahman, berpesan kepada para jamaah, termasuk petugas haji, untuk tidak mencoba-coba merekam serta mengambil video konten yang bakal berdampak pada keselamatan dan keamanan dirinya, seperti kasus yang terjadi di mana seorang jamaah merekam video seorang perempuan tanpa izin.
“Karena di sini, negara Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Tidak boleh merekam-merekam, apalagi merekam lain jenis ya, divideokan. Itu berakibat terhadap keselamatan dirinya, berdampak terhadap keamanan yang bersangkutan, akan ditangkap oleh askar yang ada di kota Madinah atau Makkah Al-Mukaramah,” kata Khalilurrahman.
Sumber : Republika.co.id
- Penulis: admin






