Breaking News
light_mode
Beranda » Konsultasi Manasik Haji dan Umrah » Ketentuan Pakaian Wanita Ihram 

Ketentuan Pakaian Wanita Ihram 

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023

Bagaimana deskripsi pakaian ihram bagi wanita ?

Jawab :  Pakaian ihram wanita, sebagaimana hadis Nabi saw yang dikemukakan dalam kitab  al-Majmu’ disebutkan sebagai berikut : 

Artinya: 

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Nabi saw melarang para wanita dalam berpakaian ihramnya memakai kaos tangan, bercadar, memakai minyak wangi/parfum pada pakaian ihram, baik pakaian yang terbuat dari bulu halus, sutera, hiasan, celana panjang, gamis, atau sepatu”.

Selanjutnya dijelaskan pula oleh para ulama tentang pakaian ihram wanita sebagai berikut :  Dalam kitab “Darul ifta al-Mishriyah “tahun 1432 H pada hal 54 disebutkan : 

Artinya:

Maksudnya : “wanita boleh saja menutup semua anggota badannya dengan kain berjahit atau lainnya, kecuali wajahnya tidak boleh ditutup dengan nigab (cadar) karena itu dilarang (haram). Jika memungkinkan wajahnya ditutup dengan sesuatu yang tidak bersentuhan dengan kulitnya maka tidak haram dan tidak mengharuskan membayar fidyah”. 

Dalam kitab al-Mughni fi Figh al-Hajj wal’Umrah, hal 76 :

Artinya :

“Adapun haji wanita berihram dengan pakaian apa saja yg dikehendaki, tetapi tidak diperbolehkan menutup muka (pakai cadar) dan tidak diperbolehkan pula memakai kaos tangan”.

Dalam kitab “Figh al-lbadat al-Haji” hal 74 dikemukakan : 

Artinya:

“Perempuan boleh menutup semua badannya dengan kain berjahit atau lainnya kecuali wajahnya karena hal itu dilarang, akan tetapi dimaafkan jika sebagian kain penutup rambut kepala menutupi bagian wajah, tidak akan sempurna menutup semua rambut kepala kecuali dengan menutup bagian di atas kening. Adapun hukum menutup kedua tangan terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Dua pendapat Imam Syafi’i yang lebih afsah adalah haram menutup kedua tangan dengan memakai kaos tangan. Sedangkan Ali, Aisyah, Atho, As-Tsauri dan Abu Hanifah memberi rukhsah/ dispensasi”.

Dalam kitab “Irsyadus Sari ila Manasik al-Mula ‘alai Qari” disebutkan sebagai berikut :

Artinya :

Menurut Husein bin Said (penulis buku tsb) yang bermazhab Hanafi, menyatakan bahwa Ketentuan ihram bagi wanita sama seperti laki-laki keuali ada beberapa hal yang berbeda bagi wanita yaitu : boleh memakai pakaian berjahit yang tidak diclup dengan pewarna, boleh memakai sepatu, sarung tangan, menutup kepala, tidak mengeraskan suara ketika membaca talbiyah, tidak lari2 kecil (jalan cepat), tidak idtiiba (dengan menyelendangkan kain ihram), tidak lari2 kecil antara dua pal/tanda (lampu hijau), tidak mencukur kepala, tidak mengusap Hajar Aswad ketika dalam keadaan berdesakan, tidak naik sampai ke atas bukit Shafa ketika padat, tidak salat di belakang magam Ibrahim ketika padat, tidak wajib membayar Dam ketika meninggalkan tawaf wada’ (karena haid), dan mengakhirkan tawaf ifadah karena halangan haid/nifas. Demikian pula ketentuan ihram bagi waria (orang banci) sama seperti ketentuan ihram wanita”. (Irsyadus Sari Hamanasikil Mula ‘Alal gori, hal 162-163).

Imam al-Baghowi mengemukakan dalam bukunya “Syarah as-Sunnah” yang dikutip oleh Abdul Oadir Bashinfar sebagai berikut : 

Artinya : 

Berkata Imam al-Baghowi dalam Syarah As-Sunnah : Para ahli hukum Islam berbeda pendapat tentang bolehnya wanita memakai kaos tangan. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa wanita tidak boleh memakai kaos tangan, jika dia memakainya maka wajib membayar fidyah, karena ihramnya wanita adalah pada wajah dan kedua tanganya. Sementara kebanyakan dari mereka (ahli figih) lainnya berpendapat diperbolehkan wanita memakai kaos tangan dan tidak dikenakan denda apapun jika dia memakainya”. 

Berdasarkan pendapat para fugaha sebagaimana  tersebut di atas, pakaian perempuan harus memiliki  sifat-sifat berikut : 

  • Menutupi seluruh tubuh , kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 
  • Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh. 
  • Tidak tipis dan tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh. Tidak menyerupai laki – laki. 
  • Tidakmenyerupai pakaian perempuan kafir.
  • Bukan pakaian untuk mencari perhatian, kesombongan dan kemashuran. 
  • Tidak memakai wangi-wangian. 
  • Tidakmemakai cadar dan sarung tangan. 

(Figih Haji Komprehensif, Kementerian Agama,  Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan  Umrah, Jakarta, 2015, hal. 239).


Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M

 

admin
Author: admin

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum Tawaf Menggunakan Skuter 

    Hukum Tawaf Menggunakan Skuter 

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Bagaimana hokum tawaf menggunakan skuter matic ?  Jawab :  Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih, jika di lakukan karena alasan udzur ,semisal lansia, sakit dan lainnya, hukumnya boleh (la haraj ).  Tetapi bagi yang tidak udzur, terdapat perbedaan ulama :  1.  Pendapat yang mengatakan tidak sahnya thowaf. Mereka mengemukakan alasan karena thowaf itu […]

  • Niat Haji Ifrad

    Niat Haji Ifrad

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Artinya:Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji. Atau membaca: Artinya:Aku niat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala. Sumber : Doa dan Dzikir Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, 2020 Author: admin

  • Surat Al-Ikhlas Ayat 1

    Surat Al-Ikhlas Ayat 1

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dialah Allah Yang Maha Esa. Tafsir Lengkap Kemenag Pada ayat ini, Allah menyuruh Nabi Muhammad menjawab pertanyaan orang-orang yang menanyakan tentang sifat Tuhannya, bahwa Dia adalah Allah Yang Maha Esa, tidak tersusun dan tidak berbilang, karena berbilang dalam susunan zat berarti bahwa bagian kumpulan itu memerlukan bagian yang […]

  • Ketentuan Bacaan Talbiyah Wanita 

    Ketentuan Bacaan Talbiyah Wanita 

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Apakah ada kekhususan bagi wanita ketika membaca talbiyah ?  Jawab :  Para fugaha mengemukakan tentang hukum membaca talbiyah sebagai berikut :  Bagi haji wanita ketika membaca talbiyah cukup didengar oleh dirinya sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mughni fi Figh al-Hajj wal Umrah sebagai berikut :  Artinya : Dari Atho bahwa sesungguhnya dia berkata : jamaah […]

  • Surat Al-Fil Ayat 5

    Surat Al-Fil Ayat 5

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَّأْكُوْلٍ ࣖ sehingga mereka dijadikan-Nya seperti daun-daun yang dimakan (ulat). Tafsir Ringkas Kemenag Batu-batu yang dijatuhkan oleh burung-burung itu tepat mengenai tentara Abrahah sehingga mereka dijadikan-Nya bergelimpangan tak berdaya dan binasa seperti daun-daun yang dimakan ulat. Itulah balasan bagi orang yang angkuh dan hendak menghancurkan Kakbah, simbol agama Allah. Tafsir Lengkap Kemenag (2-5) […]

  • Tafsir Ibnu Katsir : Al-Ikhlas Ayat 1

    Tafsir Ibnu Katsir : Al-Ikhlas Ayat 1

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ قُلْ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ Katakanlah: “Dialah Allah, Yang Maha Esa. Surah Al-Ikhlas 4 Tafsir Surat Al-Ikhlas: 1-4 Katakanlah, “Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula-diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia. Dalam pembahasan yang terdahulu telah disebutkan […]

expand_less