Ketentuan Pakaian Wanita Ihram
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
Bagaimana deskripsi pakaian ihram bagi wanita ?
Jawab : Pakaian ihram wanita, sebagaimana hadis Nabi saw yang dikemukakan dalam kitab al-Majmu’ disebutkan sebagai berikut :

Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Nabi saw melarang para wanita dalam berpakaian ihramnya memakai kaos tangan, bercadar, memakai minyak wangi/parfum pada pakaian ihram, baik pakaian yang terbuat dari bulu halus, sutera, hiasan, celana panjang, gamis, atau sepatu”.
Selanjutnya dijelaskan pula oleh para ulama tentang pakaian ihram wanita sebagai berikut : Dalam kitab “Darul ifta al-Mishriyah “tahun 1432 H pada hal 54 disebutkan :

Artinya:
Maksudnya : “wanita boleh saja menutup semua anggota badannya dengan kain berjahit atau lainnya, kecuali wajahnya tidak boleh ditutup dengan nigab (cadar) karena itu dilarang (haram). Jika memungkinkan wajahnya ditutup dengan sesuatu yang tidak bersentuhan dengan kulitnya maka tidak haram dan tidak mengharuskan membayar fidyah”.
Dalam kitab al-Mughni fi Figh al-Hajj wal’Umrah, hal 76 :

Artinya :
“Adapun haji wanita berihram dengan pakaian apa saja yg dikehendaki, tetapi tidak diperbolehkan menutup muka (pakai cadar) dan tidak diperbolehkan pula memakai kaos tangan”.
Dalam kitab “Figh al-lbadat al-Haji” hal 74 dikemukakan :


Artinya:
“Perempuan boleh menutup semua badannya dengan kain berjahit atau lainnya kecuali wajahnya karena hal itu dilarang, akan tetapi dimaafkan jika sebagian kain penutup rambut kepala menutupi bagian wajah, tidak akan sempurna menutup semua rambut kepala kecuali dengan menutup bagian di atas kening. Adapun hukum menutup kedua tangan terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Dua pendapat Imam Syafi’i yang lebih afsah adalah haram menutup kedua tangan dengan memakai kaos tangan. Sedangkan Ali, Aisyah, Atho, As-Tsauri dan Abu Hanifah memberi rukhsah/ dispensasi”.
Dalam kitab “Irsyadus Sari ila Manasik al-Mula ‘alai Qari” disebutkan sebagai berikut :


Artinya :
“Menurut Husein bin Said (penulis buku tsb) yang bermazhab Hanafi, menyatakan bahwa Ketentuan ihram bagi wanita sama seperti laki-laki keuali ada beberapa hal yang berbeda bagi wanita yaitu : boleh memakai pakaian berjahit yang tidak diclup dengan pewarna, boleh memakai sepatu, sarung tangan, menutup kepala, tidak mengeraskan suara ketika membaca talbiyah, tidak lari2 kecil (jalan cepat), tidak idtiiba (dengan menyelendangkan kain ihram), tidak lari2 kecil antara dua pal/tanda (lampu hijau), tidak mencukur kepala, tidak mengusap Hajar Aswad ketika dalam keadaan berdesakan, tidak naik sampai ke atas bukit Shafa ketika padat, tidak salat di belakang magam Ibrahim ketika padat, tidak wajib membayar Dam ketika meninggalkan tawaf wada’ (karena haid), dan mengakhirkan tawaf ifadah karena halangan haid/nifas. Demikian pula ketentuan ihram bagi waria (orang banci) sama seperti ketentuan ihram wanita”. (Irsyadus Sari Hamanasikil Mula ‘Alal gori, hal 162-163).
Imam al-Baghowi mengemukakan dalam bukunya “Syarah as-Sunnah” yang dikutip oleh Abdul Oadir Bashinfar sebagai berikut :


Artinya :
“Berkata Imam al-Baghowi dalam Syarah As-Sunnah : Para ahli hukum Islam berbeda pendapat tentang bolehnya wanita memakai kaos tangan. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa wanita tidak boleh memakai kaos tangan, jika dia memakainya maka wajib membayar fidyah, karena ihramnya wanita adalah pada wajah dan kedua tanganya. Sementara kebanyakan dari mereka (ahli figih) lainnya berpendapat diperbolehkan wanita memakai kaos tangan dan tidak dikenakan denda apapun jika dia memakainya”.
Berdasarkan pendapat para fugaha sebagaimana tersebut di atas, pakaian perempuan harus memiliki sifat-sifat berikut :
- Menutupi seluruh tubuh , kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
- Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh.
- Tidak tipis dan tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh. Tidak menyerupai laki – laki.
- Tidakmenyerupai pakaian perempuan kafir.
- Bukan pakaian untuk mencari perhatian, kesombongan dan kemashuran.
- Tidak memakai wangi-wangian.
- Tidakmemakai cadar dan sarung tangan.
(Figih Haji Komprehensif, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jakarta, 2015, hal. 239).
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M
- Penulis: admin






