Rukhshah Tidak Melakukan Tawaf Wada’
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
Siapa saja yang diberikan rukhshah atau keringanan untuk tidak melakukan tawaf wada’ ?
Jawab :
Jamaah haji yang lemah karena usia, atau karena menderita sakit sehingga ketika akan meninggalkan Makkah merasa ada kesulitan jika melaksanakan tawaf wada’, maka gugur kewajiban tawaf wada’nya dan tidak ada sangsi membayar dam.
Dijelaskan oleh Abdul Fatah Husein Rawah al-Makky sebagai berikut:


Artinya:
Jamaah yang disamakan dengan orang yang sedang haid (gugur kewajiban tawaf wada’nya), adalah wanita yang sedang nifas atau istihadhah (keluar darah penyakit terus menerus), orang yang beser, anak kecil, orang yang lemah, orang yang kena luka darah keluar terus menerus, orang yang tertekan, orang yang takut dari perbuatan orang dzalim dan orang yang takut tertinggal rombongan. Mereka adalah termasuk orang- orang uzur, gugur kewajiban membayar dam dan tidak berdosa”.
[Mudzakaroh Perhajian Indonesia, tahun 2017, hlm. 22]
Sumber : Konsultasi Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1441 H / 2020 M
- Penulis: admin






